SELAYANG PANDANG KB-TK-TPA ISLAM AL HUSNA
Taman Kanak-Kanak Islam Al-Husna didirikan pada tanggal 1 Mei 2001 dan beroperasi sejak tanggal 14 Juli 2001 di Jalan Mayor Abdulah 248-250 Lawang Kabupaten Malang. Luas tanahnya 782 m2 dan luas gedung 120 m2 dengan status bukan milik sendiri (pinjam pakai). Untuk perijinannya telah dikeluarkan pada tahun 2001 No. 420/344/429.131/2001 dengan nomor statistik TK 004052608657. Pada tahun 2004 TK Islam Al-Husna telah memiliki gedung sendiri berlantai 2 di jalan Mayor Abdulah 250 Lawang, yang luas tanahnya 362 m2 dan luas gedung lantai 1 ada 198 m2 dan luas gedung lantai 2 sekitar 112 m2, sehingga luas total gedung 310 m2 . Mengingat tuntutan masyarakat terhadap pendidikan di TK Islam Al-Husna semakin tinggi pada tahun 2007 setelah keberhasilan Bu Fauziah mengikuti lomba guru berprestasi sebagai juara III Jawa Timur, maka diadakan pengembangan fungsi gedung dan jumlah siswa (anak Play Group dipindahkan ke Lawang View-menyewa rumah untuk sekolah). Pada tahun 2008 TK Al-Husna memiliki gedung baru di Jalan Lawang View Tama I nomer 9 Lawang yang dipakai bersama dengan Kelompok Bermain (Play Group). Luas tanahnya 414 m2 dan luas gedungnya 186 m2 . Ijin penyelenggaraan untuk Play Group yang di Jl. Lawang View Tama I No.9 Lawang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang No. 400/361/421.102/2011 dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69727279.
Pada tahun 2012 TK memiliki gedung baru dan dipakai mulai tanggal 3 Desember 2012 di Jalan Lawang View Tama I 2a Lawang, luas tanahnya 463 m2 dan luas gedungnya 273 m2 yang terdiri dari 2 lantai. Dengan adanya gedung baru anak TK berpisah tidak satu lokasi dengan Kelompok Bermain (Play Group). Berdasarkan surat dari Kepala UPTD TK,SD dan PLS No. 800/84/421.102.431/2013 TK Islam Al Husna berpindah pusat ke Jl. Lawang View Tama I No. 2a Lawang. Begitu pula berdasarkan surat dari Lurah Lawang No. 355/12/35.07.25.10.10/2015 sebagai ijin lokasi yang baru. Dengan demikian dikeluarkan Ijin Operasional Penyelenggaraannya dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang No. 420/323/35.07.101/2016 dengan Nomor Pokok Pendidikan Nasional (NPSN) 20575784.
Dua tahun sebelumnya yaitu 2010 berdiri Taman Penitipan Anak (TPA) yang menempati gedung type 54 dengan luas tanah 145 m2. Hal ini berpijak awalnya hanya diperuntukkan putra-putri guru dan karyawan. Putra putri guru dan karyawan harus memperoleh pendidikan yang berkualitas dan menghilangkan rasa kekuatiran dari mereka. Akan tetapi kemudian banyak wali murid dan masyarakat yang menginginkan putra putrinya juga di TPAkan. Sehingga berkembang menjadi TPA yang banyak diminati oleh masyarakat yang super sibuk. Pada tahun 2017 ijin pendirian Taman Penitipan Anak (TPA) dikeluarkan berdasarkan keputusan Camat Lawang No. 503/1876/TPA/35.07.25/2017. Pada tahun 2018 berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Husna khusus penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Dengan demikian terapi ABK dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu reguler dan khusus. Ponpes Al Husna perijinannya mengikuti TPA sebab santri yang direkrut hanya 9 anak yang mukim berumur 2-6 tahun dengan masa terapi khusus selama 3 bulan. Sedangkan santri yang lain mengikuti program terapi reguler. Akhirnya ijin operasional penyelenggaraan TPA diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten Malang No.420/1072/PAUD/35.07.101/2018.